Unit Penunjang Akademik Lingkungan Lahan Basah Universitas Lambung Mangkurat didirikan pada tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 57 Tahun 2023. UPA LLB ULM mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, perlindungan, dan pelayanan penelitian lingkungan lahan basah. UPA LLB ULM berlokasi di Banjarbaru.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Pasal 91 menyebutkan bahwa:

  • Unit Penunjang Akademik Lingkungan Lahan Basah merupakan unit penunjang akademik di bidang lingkungan lahan basah
  • Unit Penunjang Akademik Lingkungan Lahan Basah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Kepala;dan
    2. Kelompok jabatan fungsional
  • Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.

Selanjutnya Pasal 92 Unit Penunjang Akademik Lingkungan Lahan Basah mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pengelolaan lingkungan lahan basah untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 93 dalam melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud dalam Pasal 88, Unit Penunjang Akademik Lingkungan Lahan Basah menyelenggarkan fungsi:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran
  2. Perlindungan lingkungan lahan basah untuk program pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
  3. Pengelolaan lingkungan lahan basah untuk program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  4. Pelaksanaan layanan lingkungan lahan basah untuk program pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
  5. Pengembangan produk dan teknologi lingkungan lahan basah
  6. Pelaksanaan urusan tata usaha